Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Al-Adl : Jurnal Hukum

ASPEK LEGALITAS TERHADAP PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL DI INDONESIA istiana heriani; Munajah Munajah
Al-Adl : Jurnal Hukum Vol 11, No 2 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (32.21 KB) | DOI: 10.31602/al-adl.v11i2.2452

Abstract

Pelayanan kesehatan tradisional di Indonesia telah diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, yakni dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan diatur secara lebih rinci dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Tradisional Komplementer. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah tentang aspek legalitas terhadap pelayanan kesehatan tradisional serta bagaimana bentuk-bentuk perlindungan hukumnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat legalitas terhadap pelayanan kesehatan tradisional empiris lebih rendah dibandingkan dengan komplementer dan integrasi. Hal tersebut dibuktikan dengan tidak adanya hak memperoleh perlindungan hukum bagi pelayanan kesehatan tradisional empiris dan legalitas pelayanan kesehatan tradisional empiris hanya dibuktikan dengan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) sedangkan komplementer dan integrasi dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Tenaga Kesehatan Tradisional (STRTKT) dan Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional (SIPTKT).  
UPAYA DIVERSI DALAM PROSES PERADILAN PIDANA ANAK INDONESIA Munajah Munajah
Al-Adl : Jurnal Hukum Vol 7, No 14 (2015)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (467.5 KB) | DOI: 10.31602/al-adl.v7i14.224

Abstract

Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia ditandai dengan lahirnya Undang-undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, memberikan kewajiban untuk mengutamakan pendekatan Keadilan  Restoratif dengan melakukan upaya Diversi dalam keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Diversi diharapkan dapat menjadi bentuk perlindungan hukum bagi Anak yang berhadapan hukum. Kenyataan anak melakukan tindak kriminal menjadi keprihatinan yang patut ditangani dan diberi perlakuan yang tepat. Tulisan ini dilakukan dengan pendekatan hukum normatif yang bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan proses penanganan Anak yang berhadapan dengan hukum dalam Peradilan Pidana Anak Indonesia.Kata kunci: diversi, peradilan pidana anak
KETENTUAN PEMIDANAAN TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA SEBELUM DAN SESUDAH PENGATURAN KEADILAN RESTORATIF DI INDONESIA Munajah Munajah
Al-Adl : Jurnal Hukum Vol 8, No 1 (2016)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (508.608 KB) | DOI: 10.31602/al-adl.v8i1.348

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk menganalisa dan mengetahui secara lebih mendalam tentang: (1) Ketentuan pemidanaan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana sebelum pengaturan keadilan restoratif di Indonesia. (2) Ketentuan pemidanaan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana sesudah pengaturan keadilan restoratif di Indonesia.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak  merupakan landasan hukum bagi perlindungan anak di Indonesia. Perlindungan tersebut diberikan tidak hanya kepada anak yang berperilaku baik saja, namun juga diperuntukkan bagi anak yang melakukan tindak pidana. Anak yang melakukan tindak pidana layak mendapat perlakuan khusus dalam proses penyelesaian hukumnya. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan pembaruan terhadap Undang-undang nomor 3 tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak yang dinilai kurang memberikan perlindungan hukum bagian anak yang terlanjur melakukan tindak pidana. Keadilan restorative dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 merupakan ketentuan substansial dalam UU ini. Keadilan Restoratif merupakan suatu proses Diversi, yaitu semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana tertentu bersama-sama mengatasi masalah serta menciptakan suatu kewajiban untuk membuat segala sesuatunya menjadi lebih baik dengan melibatkan korban, Anak, dan masyarakat dalam mencari solusi untuk memperbaiki, rekonsiliasi, dan menetramkan hati yang tidak berdasarkan pada pembalasan. Dengan ketentuan keadilan restorative ini, anak yang berhadapan dengan hukum diharapkan mendapat perlindungan hukum sebagaimana hak-haknya.